Palu –Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Kamis, 25 Januari 2018 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 125 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika dan 2 perkara tindak pidana yang terkait dengan UU Kesehatan.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan:

  • Shabu 8.332,24 gram
  • Ganja 13,18 gram
  • Ekstasi 193 butir
  • THD 432 butir
  • Kosmetik 6 dos
  • Obat-obatan 9 butir.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh unsur forkominda Kota Palu dan dari Balai POM dan Dinkes Kota Palu.Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Kejari Palu. Untuk diketahui jumlah barang bukti yang dimusnahkan tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya. (ucp)