Palu – Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan 2,44 Kilogram Ganja, Selasa (27/11/2018). Ganja yang merupakan barang bukti (Babuk) tindak pidana narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, itu dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Palu
Kajari Palu, Subeno mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti didasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dan surat perintah Kajari Palu, Nomor 2147/R.2.10/EUH/11/2018.
“Barang bukti dimusnahkan berupa narkotika, khususnya ganja dalam empat perkara,” katanya.
Kata dia, yakni perkara atas nama terpidana Chandra seberat 1,56 gram, Moh.Iqra Fitriansyah, Derizal, Moh.Salim seberat 876, 9 gram.
“Sehingga total barang bukti ganja dimusnahkan seberat 2,44 killogram,” katanya.
Pemusnahan juga disaksikan oleh beberapa pihak terkait Diantaranya perwakilan Polda Sulteng, PN Palu, DPRD Tingkat II Kota Palu, Kodim 1306 Donggala, BPOM Palu, BNN dan Pemkot Palu. (ucp)





