- Pada Hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan DPO atas nama Yahdi Basma, S.H.
- Bahwa penangkapan/pengamanan terpidana tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1085K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, dengan amar putusan:
- Menyatakan terdakwa Yahdi Basma, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi eletronik dan/atau dokumen eletronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 pukul 06.30 WITA, Tim Eksekusi melakukan penjemputan terpidana Yahdi Basma, S.H. di Bandara Mutiara Sis Al-Djufri Palu yang sebelumnya menumpang pesawat Batik Air yang mendarat di Kota Palu pada pukul 06.15 WITA, yang untuk kemudian Tim Eksekusi mengamankan terpidana untuk kemudian dibawa ke Rutan Palu untuk dieksekusi.
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI PALU
I NYOMAN PURYA, S.H., M.H.





