- Bahwa Tim Penyelidik Intelijen Kejaksaan Negeri Palu telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya ketidaksesuaian Spesifikasi pada Pekerjaan Pembangunan Sumur Artesis / Pembangunan Sistem Penyediaan Air Bersih Di Kelurahan Tondo Kota Palu TA 2019.
- Dalam proses penyelidikan, 8 (delapan) orang telah dimintai keterangan yakni :
- AH Selaku Pejabat Pembut Kmitmen Pada Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulteng,
- AM Selaku Kepala Satuan Kerja Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulteng,
- S Selaku Konsultan Pengawas TMC 6,
- AT selaku Pengawas Lapangan Pada Balai Prasarana Pemukiman Prov. Sulteng,
- SS selaku Penyedia Jasa,
- SR selaku Kasubdit Kepatuhan Intern Ditjen Cipta Karya,
- SJ Selaku PPSPM Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulteng dan
- A Selaku Direkur PDAM Kota Palu.
- Bahwa dari hasil penyelidikan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Palu yang Diketuai Oleh I NYOMAN PURYA, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, pada tahun Anggaran 2019 Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulawesi Tengah, telah memprogramkan belanja Modal Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Bersih Di Kelurahan Tondo Kota Palu, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.925.000.000,00- (enam milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan CV. Tirta Hutama Makmur, dari hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data ditemukan kesesuaian dengan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulteng terhadap pekerjaan tersebut yaitu diduga terdapat kelebihan pembayaran dan kurangnya Volume pekerjaan sebesar Rp. 1.754.969.640,27,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam puuh sembilan ribu enam ratus empat puluh koma dua tujuh rupiah) sehingga terindikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang / jasa pemerintah nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaskanaan pengadaan /jasa melalui penyedia Poin 7.12 yakni :
- Pembayaran dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh pejabat penandatanganan kontrak.
- Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang usdah terpasang tidak termask bahan/material dan peralatan yang ada dilokasi pekerjaan.
Bahwa hasil penyelidikan Intelijen Kejari Palu tersebut telah dilimpahkan pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palu untuk diproses lebih lanjut
KEPALA SEKSI INTEIJEN KEJAKSAAN NEGERI PALU
I NYOMAN PURYA, SH.MH