Palu –Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Parimo di bantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Kejaksaan Negeri Palu, berhasil mengeksekusi terpidana Abdul Haris Yunus Koni, S.Pd., M.Si. pada hari Jumat (19/05) dalam kasus tindak pidana korupsi.Terpidana merupakan mantan Kabid Dikmenjurti pada Dinas Dikjar Kab. Parimo yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 2492 K/PID.SUS/2015 tanggal 9 Agustus 2016 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.

Terpidana berhasil di eksekusi ketika yang bersangkutan berada diwilayah kota Palu. Terpidana oleh tim di bawa ke Lapas Klas IIa Palu sekitar pukul 19:00 WITA untuk di eksekusi. (ucp)