Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah, Memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, selasa (11/12/2018).

Sejumlah babuk yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan periode Oktober sampai Desember 2018.

Babuk yang dimusnahkan itu antara lain Sabu seberat 845,88 gram, ribuan tamblet dan kapsul obat-obatan terlarang lainnya serta berbagai macam merk jamu-jamuan.


Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Subeno mengatakan, pada pemusnahan ini, babuk ratusan gram sabu itu berasal dari 57 perkara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah, Memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, selasa (11/12/2018).

Sejumlah babuk yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan periode Oktober sampai Desember 2018.

Babuk yang dimusnahkan itu antara lain Sabu seberat 845,88 gram, ribuan tamblet dan kapsul obat-obatan terlarang lainnya serta berbagai macam merk jamu-jamuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Subeno mengatakan, pada pemusnahan ini, babuk ratusan gram sabu itu berasal dari 57 perkara.

“Ini adalah pemusnahan keempat yang kami lakukan, setelah pada tahun-tahun sebelumnya kami hanya melakukan pemusnahan sebanyak dua kali,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, meski jumlah pemusnahan yang dilakukan oleh pihaknya meninmgkat sebanyak empat kali, namun jumlah kasus narkotika yang ada di kota palu diakuinya sudah menurun.

“Ini adalah capaian target kami karena memang tahun ini kami targetkan sebanyak empat kali pemusnahan,” katanya.(ucp)