Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Organisasi Perangkat Daerah Se-Kota Palu. Kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pejabat-pejabat pembuat komitmen tentang peran penting Kejaksaan dalam pencegahan korupsi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa para PPK memiliki pengetahuan yang memadai mengenai regulasi hukum dan tata kelola yang baik guna mencegah praktik korupsi di lingkungan kerja masing-masing.
Kepala Seksi Intelijien menyampaikan materi definisi dan bentuk-bentuk korupsi, serta mekanisme penegakan hukum yang diterapkan oleh Kejaksaan RI dalam pencegahan praktik-praktik korupsi. Dijelaskan pula tentang upaya preventif yang dapat dilakukan oleh para PPK seperti transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta pentingnya pelaporan dan pengawasan yang ketat.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan sesi tanya jawab secara dinamis. Peserta berkesempatan bertanya dan berbagi pengalaman terkait tantangan yang dihadapi dalam menyusun perencanaan pengadaan yang mencakup identifikasi kebutuhan, penentuan spesifikasi teknis, dan estimasi biaya. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pejabat pembuat komitmen dapat lebih waspada dan bertindak proaktif dalam mendukung pemberantasan korupsi, serta mengimplementasikan praktik-praktik terbaik dalam tata kelola pemerintahan.





