PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menghadirkan layanan pembayaran tilang di tengah aktivitas masyarakat pada Car Free Day (CFD) di Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Minggu (30/8/2026).
Layanan tersebut dibuka mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WITA sebagai upaya Kejari Palu memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui layanan ini, masyarakat yang memiliki kewajiban pembayaran tilang dapat menyelesaikan proses pembayaran tanpa harus datang ke kantor Kejaksaan Negeri Palu pada hari kerja. Kehadiran layanan di lokasi CFD juga memungkinkan masyarakat tetap menjalankan aktivitas olahraga dan rekreasi akhir pekan sekaligus menyelesaikan urusan tilang.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat diwajibkan membawa slip tilang dan kartu identitas sebagai persyaratan pelayanan.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran tilang hanya dapat dilakukan melalui transaksi non-tunai. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses pembayaran yang mudah, transparan, dan akuntabel.
Kehadiran Kejari Palu di CFD merupakan bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.
Masyarakat diimbau memastikan telah membawa slip tilang dan kartu identitas sebelum mendatangi lokasi layanan agar proses pembayaran dapat dilakukan dengan lancar.
Melalui pelayanan tersebut, Kejari Palu terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip integritas, profesionalitas, dan humanis.