PALU – Selasa, (24/5/2022), Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu bersama Jaksa Eksekutor Kejari Palu, melakukan penangkapan/pengamanan terhadap terpidana atas nama Rasta Ndobe SH. Terpidana melanggar Pasal 378 KUHP.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu bersama Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Umum menuju ke Pengadilan Negeri Palu untuk memastikan apakah terdakwa benar akan mengikuti sidang dalam perkara lain dan ternyata informasi tersebut benar, kemudian setelah terdakwa mengikuti persidangan dalam perkara lain tersebut, selanjutnya terdakwa diamankan untuk kemudian di bawa ke Rutan Palu untuk dilakukan eksekusi
Sumber : rri.co.id





