Palu – Kejaksaan Negeri Palu turut berpartisipasi dalam Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia yang diselenggarakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kegiatan lelang akan dilaksanakan pada:
📅 10–14 Agustus 2026
Pada pelaksanaan lelang tersebut, Kejaksaan Negeri Palu akan melelang sejumlah aset yang terdiri atas:
- 🏠 3 (tiga) unit rumah siap huni
- 🚗 1 (satu) unit mobil
- 🏍️ 1 (satu) unit sepeda motor
Seluruh proses lelang dilaksanakan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan melalui platform resmi pemerintah, sehingga memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang.
Tata Cara Mengikuti Lelang
- Membuat akun pada www.lelang.go.id.
- Melengkapi data diri dan melakukan verifikasi akun.
- Memilih objek lelang yang akan diikuti.
- Mempelajari informasi objek lelang, termasuk jadwal peninjauan objek apabila tersedia.
- Menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan yang tercantum pada objek lelang.
- Mengajukan penawaran secara daring (online) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Apabila ditetapkan sebagai pemenang, melakukan pelunasan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Persyaratan Peserta
Peserta lelang wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada www.lelang.go.id.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila dipersyaratkan pada objek lelang tertentu.
- Memiliki rekening bank atas nama peserta.
- Menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman lelang.
Kejaksaan Negeri Palu mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mengikuti lelang secara resmi melalui www.lelang.go.id. Melalui sistem lelang pemerintah, proses pembelian aset dilaksanakan secara aman, legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Segera daftarkan diri Anda dan jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki aset pilihan melalui Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026!