Palu – Kejaksaan Negeri Palu melalui Bidang Pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti (PAPBB) melaksanakan layanan “Torang Bisa” Topokeni Barang Bukti Sampai Rumah satu unit motor dari perkara yang sudah inkracht kepada pemilik (3/02/2025). Layanan pengantaran barang bukti perkara kepada pemilik oleh Kejaksaan Negeri Palu adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memudahkan pemilik barang bukti dalam proses pengembalian barang-barang yang telah selesai diproses hukum. Pemilik barang bukti cukup mengajukan permohonan untuk pengembalian barang buktinya cukup dengan mengisi formulir dan menyertakan bukti kepemilikan dan salinan putusan pengadilan.

Petugas akan memverifikasi dokumen yang diajukan oleh pemilik barang bukti. Jika dokumen lengkap dan valid, maka petugas akan memberikan persetujuan untuk pengembalian barang bukti. Setelah permohonan disetujui, petugas bersama pemilik melakukan pengecekan kondisi barang bukti untuk memastikan bahwa barang tersebut dalam keadaan yang baik dan sesuai dengan yang tercatat. Petugas akan mengirimkan barang bukti langsung ke alamat pemilik dan akan menyerahkan tanda terima sebagai bukti bahwa barang telah diterima dengan baik.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by KEJAKSAAN NEGERI PALU (@kejaripalu)