Palu – Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Palu Selasa(21/3/17) pukul 09:30 WITA, dilaksanakan Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap I Kota Palu Tahun 2017, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palu Subeno, S.H., M.M. yang juga sekaligus sebagai Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Palu.Rapat yang diikuti oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu Gerry Adhikusuma, Azis Indro S. (BPJS Kesehatan Cabang Palu), Sopo Ivandy P.(BPJS Kesehatan Cabang Palu), Heru (Disnakertrans Prov. Sulteng), Benny (Disnakertrans Prov. Sulteng),Arisanto Padidi (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia),Rahmat K. (Badan Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),I Ketut Sudiarta (Kasi Datun Kejari Palu) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Divisi Regional X Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 di Wilayah Kantor Cabang Palu Tahun 2017 tanggal 22 Februari 2017 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Tenaga Kerja R.I. dan Kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Agung R.I.
Tujuan dari pelaksanaan Forum Koordinasi ini adalah tersusunnya Program kerja bersama untuk meminimalkan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial berdasarkan kewenangannya masing-masing dan menindaklanjuti ketidakpatuhan pemberi kerja, serta tersusunnya program kerja bersama yang efektif terkait ketidakpatuhan pemberi kerja dalam hal pendaftaran pekerja, penyampaian data lengkap dan benar serta pembayaran iuran berdasarkan kewenangan instansi.
Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Palu terus meningkatkan kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya maupun BUMN/BUMD guna melaksanakan Tugas dan Wewenang Kejaksaan R.I. dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal ini pendampingan dengan BPJS Kesehatan untuk menjamin pemberi kerja dan pekerja dibidang jaminan perlindungan kesehatan, guna meningkatkan indeks pembangunan manusia sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Penyelenggaran Jaminan Sosial.(ucp)





