SULAWESION.COM, PALU Setelah dinyatakan lengkap (P21) berkas perkara kepemilikan Narkotika jenis Shabu, ketiga tersangka yakni AZ, Ofd dan Mnd, dimana dua antaranya adalah merupakan mantan anggota Polri (PTDH Polri), oleh tim Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melalui Kejaksaan Agung RI, menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palu.
Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat(1) Subsider Pasal 112 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Subeno SH MH dihadapan awak media.
Ketiga tersangka sampai terjerat kasus tersebut, diketahui setelah diamankan Tim Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, pada 5 januari 2017 lalu, ketika akan mengambil kiriman melalui jasa ekspedisi, berupa 1 buah kotak warna cokelat diduga berisi Narkotika golongan 1 jenis Shabu seberat 600 gram dan 1buah kotak warna cokelat yang diduga berisi Narkotika golongan 1 jenis Shabu seberat 800 gram disalah satu Kantor Ekspedisi yang berada di Jalan Cut Nyak Dien Kota Palu.
sumber:sulawesion.com








