• Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 13:00 WITA dilaksanakan
    penahanan tersangka inisial GP berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN
    TINGKAT PENYIDIKAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PALU dimana tersangka inisial GP
    selaku Direktur PT. Farel Inti Prima yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi
    dalam Pengadaan Alat Kesehatan Perawatan Kedokteran di Rumah Sakit Daerah Madani
    Tahun 2016 dengan anggaran senilai Rp.5.265.000.000,- (lima milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  • Bahwa berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA dan SURAT PERINTAH
    PENAHANAN TINGKAT PENYIDIKAN KEJAKSAAN NEGERI PALU, tersangka GP
    ditahan RUTAN Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2024 s/d tanggal
    16 Juni 2024.

KASI INTELIJEN
KEJAKSAAN NEGERI PALU

TTD

YUDI TRISNAAMIJAYA, S.H., M.H