- Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 13:00 WITA dilaksanakan
penahanan tersangka inisial GP berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN
TINGKAT PENYIDIKAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PALU dimana tersangka inisial GP
selaku Direktur PT. Farel Inti Prima yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi
dalam Pengadaan Alat Kesehatan Perawatan Kedokteran di Rumah Sakit Daerah Madani
Tahun 2016 dengan anggaran senilai Rp.5.265.000.000,- (lima milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; - Bahwa berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA dan SURAT PERINTAH
PENAHANAN TINGKAT PENYIDIKAN KEJAKSAAN NEGERI PALU, tersangka GP
ditahan RUTAN Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2024 s/d tanggal
16 Juni 2024.
KASI INTELIJEN
KEJAKSAAN NEGERI PALU
TTD
YUDI TRISNAAMIJAYA, S.H., M.H





