FAQ

Apa itu Kejaksaan Negeri Palu?

Kejaksaan Negeri adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota. Dalam Hal ini Kejaksaan Negeri Palu adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di kota Palu.

Bagaimanakah jam pelayanan di Kantor Kejaksaan Negeri Palu?

  1. Senin s/d Kamis pukul 08:00-16:00;
  2. Jumat pukul 08:00-16:30.

Bagaimana mekanisme pengambilan barang bukti?

  1. Barang bukti yang telah putus/inkracht;
  2. melampirkan bukti kepemlikan barang;
  3. menunjukkan surat kuasa apabila dikuasakan;
  4. datang dan mengisi formulir pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu;
  5. Petugas meneliti permohonan untuk dilaksanakan pengembalian barang bukti;
  6. Pemohon dapat meminta pengantaran barang bukti dengan melampirkan alamat penerima;
  7. Petugas membuat berita acara pengembalian barang bukti.

Pelayanan apa saja yang ada di Kejaksaan Negeri Palu?

  1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. Pelayanan Informasi Publik dan Hukum Gratis;
  3. Pelayanan Penyuluhan dan Penerangan Hukum;
  4. Pelayanan Tilang;
  5. Pelayanan Pegembalian barang bukti

Berapakah besaran biaya denda dan perkara tilang?

Besaran biaya da denda perkara tilang sesuai dengan putusan hakim pada Pengadilan Negeri Palu.

Apakah pengambilan barang bukti dapat dilakukan lebih dari waktu yang ditentukan?

Pengambilan barang bukti dapat dilakukan melebihi dari waktu yang ditentukan asalkan selama mash pada jam operasional kantor dan tidak dapat dilakukan apabila diambil sebelum waktu yang ditentukan.