Kejaksaan Negeri Palu Melaksanakan Pengembalian Barang Bukti

98

Kejaksaan Negeri Palu melalui seksi PB3R melaksanakan pengembalian barang bukti terdakwa atas nama YW yang bersah melakukan tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. Adapun barang bukti yang dikembalikan adalah:
1. 35 (tiga puluh lima) selving rak set single pinggir/wali Uk 170 set.
2. 6 (enam) keranjang plug in.

Dikembalikan kepada PT. Midi Utama Indonesia.