Palu – Kepala Kejaksaan Negeri Palu (Muhammad Irwan Datuiding,S.H., M.H.) didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Inti Astutik, S.H., M.H) dan jaksa fasilitator, melaksanakan ekspose permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Dr. Bambang Haryanto) yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Yudi  Triadi, S.H., M.H.), secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Selasa, 2/7/2024).

Terdapat 3 perkara yang diekspose oleh Kejaksaan Negeri Palu antara lain:

  1. Tersangka atas nama Abdillah Nasir Al Amri yang melanggar Pasal 367 ayat (2) KUHP.
  2. Tersangka atas nama Mohammad Fahrul Amir yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
  3. Tersangka atas nama Faozan yang melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Permohonan pengehentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini telah telah disetujui oleh Jampidum karena dianggap memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum 01/E/EHP/02/2020. (Tim Redaksi)