Palu – Kepala Seksi Intelijen menjadi narasumber pada kegiatan Penerangan Hukum kepada para Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Palu terkait pencegahan penyimpangan pengelolaan dana BOS dan PIP (20/02/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi serta potensi risiko hukum dalam pengelolaan dana pendidikan. Narasumber menjelaskan berbagai peraturan terkait penggunaan dana BOS dan PIP, termasuk mekanisme pencairan, pertanggungjawaban keuangan serta larangan penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, diberikan pemaparan mengenai sanksi hukum yang dapat dikenakan jika terjadi penyimpangan, baik berupa penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan anggaran, maupun pemotongan dana yang tidak sesuai ketentuan. Melalui diskusi interaktif, kepala sekolah menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan serta mendiskusikan solusi hukum apa yang dapat diterapkan guna mencegah potensi penyimpangan.





