Palu, 1 April 2026 – Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Fuad Zubaidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan pada Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Tahun Anggaran 2022. Eksekusi dilaksanakan pada Selasa (1/4) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 243 K/Pid.Sus/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan amar putusan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan pada Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Tahun Anggaran 2022. Sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Palu, dalam menegakkan supremasi hukum serta memberikan kepastian hukum melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.