Palu, 23 Juni 2026 – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pantoloan. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Pantoloan pada Selasa (23/6).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah unsur Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait, di antaranya Kepala KPPBC TMP C Pantoloan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Tengah, Kepala PSO Bea dan Cukai Pantoloan, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), unsur TNI dan Polri, Balai Karantina, pemerintah kelurahan, serta Kejaksaan Negeri Palu yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2025 yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Barang yang dimusnahkan terdiri atas 275 ball pakaian bekas hasil pelanggaran di bidang kepabeanan serta 4.634.600 batang rokok ilegal hasil pelanggaran di bidang cukai.
Pemusnahan barang-barang tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan, mengganggu keamanan, serta menimbulkan kerugian terhadap perekonomian dan penerimaan negara.
Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai, Kejaksaan, TNI, Polri, serta berbagai instansi terkait dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan upaya pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Kejaksaan Negeri Palu mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan negara, serta menciptakan iklim hukum yang kondusif bagi masyarakat.