Pada hari Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 09.30 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Palu, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan meja dan kursi siswa Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu dari Penyidik Kejaksaan Negeri Palu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu.
Adapun tersangka yang diserahkan dalam perkara tersebut yaitu:
- HDR, selaku Pelaksana Lapangan;
- MZW, selaku Direktur CV. Refan’s Pratama (Pihak Kedua/Penyedia); dan
- MAD, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu untuk proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap ketiga tersangka, Jaksa Penuntut Umum menetapkan status Penahanan Kota Palu. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
- Para tersangka bersikap kooperatif selama proses penanganan perkara;
- Adanya surat jaminan dari keluarga para tersangka yang menjamin bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri; dan
- Telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp300.000.000,- dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp589.244.582,-.
Kejaksaan Negeri Palu berkomitmen untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan serta upaya mendukung pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Palu