Berita Berita Kejari Palu Kegiatan

Palu – Kejaksaan Negeri Palu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Kantor KPU Kota Palu, Selasa (23/6/2026).

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah terjalin antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai upaya memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam aspek hukum, guna mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palu Mohamad Rohmadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Yulianto Alwi Latif, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Junaedi, S.H., M.H., para Jaksa Fungsional, serta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Intelijen, dan pegawai Kejaksaan Negeri Palu. Turut hadir Ketua KPU Kota Palu beserta para Anggota dan Sekretaris KPU Kota Palu.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Kejaksaan Negeri Palu berkomitmen untuk memberikan dukungan hukum kepada KPU Kota Palu melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dukungan tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, maupun pelayanan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki Kejaksaan.

Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Palu dan KPU Kota Palu dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip kepastian hukum.

Kejaksaan Negeri Palu senantiasa berkomitmen untuk membangun sinergi dengan seluruh lembaga negara dan pemangku kepentingan dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat kepastian hukum, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.