Palu, 15 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan bagi sejumlah pejabat struktural yang berlangsung di Aula Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palu, Rabu (15/7).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palu dan dihadiri oleh seluruh pejabat serta pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Palu. Adapun pejabat yang dilantik dan melaksanakan serah terima jabatan meliputi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), serta Kepala Subbagian Pembinaan.
Prosesi diawali dengan pengambilan sumpah jabatan yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan serah terima jabatan sebagai bentuk komitmen para pejabat dalam mengemban amanah serta tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Palu menyampaikan bahwa pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan merupakan bagian dari pembinaan organisasi yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Rotasi dan promosi jabatan menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Palu berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal. Integritas, profesionalisme, loyalitas, dan semangat pengabdian menjadi nilai utama yang harus senantiasa dijunjung tinggi dalam menjalankan amanah sebagai insan Adhyaksa.
Melalui pelantikan ini, Kejaksaan Negeri Palu menegaskan komitmennya untuk terus membangun organisasi yang profesional, modern, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan sinergi seluruh jajaran, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin optimal, berkeadilan, humanis, serta memberikan manfaat nyata bagi penegakan hukum dan kepentingan publik.