Palu – Kejaksaan Negeri Palu melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan penagihan debitur macet pada beberapa kantor unit PT. BRI (Persero) Tbk. di Kota Palu. Adapun penagihan oleh Jaksa Pengacara Negara ini merupakan bentuk kerja sama yang diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada JPN untuk melakukan bantuan hukum dalam penagihan kredit bermasalah pada PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Palu. Kerja sama ini bertujuan untuk membantu PT. BRI (Persero Tbk Kantor Cabang Palu dalam melakukan penagihan terhadap nasabah yang menunggak pembayaran kredit sebagai upaya pemulihan keuangan negara yang tertanam pada kredit bermasalah.