
Palu – Kejaksaan Negeri Palu melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alkaf, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Warga Terdampak Bencana (WTB) Calon Penerima Bantuan Hunian Tetap Duyu II yang bertempat di Kantor Camat Palu Selatan. Kehadiran perwakilan kejaksaan ini merupakan bagian dari dukungan penegakan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam proses penyaluran bantuan hunian bagi warga terdampak bencana.
Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Tim Verifikator Bantuan Huntap Duyu II yang terdiri dari:
• Syamsir (Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Palu)
• Alkaf, S.H., M.H. (Kasi Datun Kejaksaan Negeri Palu)
• Herman (Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palu)
• Gunawan (Camat Palu Selatan)
Turut hadir para lurah se-Kecamatan Palu Selatan, ketua RT, dan ketua RW dari masing-masing kelurahan.
Dalam pemaparannya, Tim Verifikator menjelaskan persyaratan kelengkapan dokumen kepemilikan tanah atau bangunan yang harus dipenuhi calon penerima Bantuan Hunian Tetap. Dokumen berupa sertifikat menjadi acuan utama. Sementara itu, dokumen seperti surat hibah, surat penyerahan, ataupun surat keterangan ahli waris yang hanya diterbitkan lurah perlu ditingkatkan menjadi akta notaris/PPAT sesuai ketentuan PP No. 24 Tahun 1997 demi mencegah tumpang tindih atau sengketa di kemudian hari.
Perwakilan RT dan RW juga menyampaikan sejumlah masalah lapangan, antara lain adanya warga yang sudah menerima bantuan hunian sebelumnya tetapi tetap mencoba mengajukan Huntap Duyu II dengan mengalihkan objek terdampak kepada pihak lain, serta minimnya pemahaman terkait kekuatan hukum dokumen nonsertifikat. Para ketua RT dan RW meminta agar daftar calon penerima segera disampaikan untuk memudahkan verifikasi silang dengan data bantuan yang telah ada.
Tim Verifikator menegaskan bahwa warga yang telah menerima bantuan stimulant atau hunian tetap sebelumnya tidak dapat kembali diajukan karena alas haknya telah dipergunakan. Lurah juga diminta lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanpa penelusuran yang memadai.
Kegiatan sosialisasi berakhir pada pukul 11.30 WITA.




