Palu – Dalam kegiatan penandatanganan MoU dibidang Hukum Perdata dan TUN antara Kejaksaan Negeri Palu dan Kantor Pertanahan Kota Palu (16/3/17), Kejaksaan Negeri Palu juga memberikan Penerangan Hukum kepada peserta dari Kantor Pertanahan Kota Palu yang ikut dalam kegiatan MoU di aula Kejaksaan Negeri Palu.
Penerangan hukum ini penting mengingat keberadaan Kantor Pertanahan Kota Palu yang memiliki peran sentral mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah dibidang pertanahan, yang dalam melaksanakan fungsinya tidak menutup kemungkinan menemui hambatan dan kendala yang bersentuhan dengan aspek hukum, baik hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara(TUN), sehingga dibutuhkan penyelesaian melalui jalur hukum, yang dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Palu dapat meminta Kejaksaan Negeri Palu guna mendampingi dan mewakili Kantor Pertanahan Kota Palu dalam permasalahan dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang sedang dihadapi baik litigasi dan non litigasi.
Bertindak sebagai narasumber Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Palu I Ketut Sudiarta memberikan materi seputar fungsi Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Diharapkan instansi pemerintah lainnya ataupun BUMN dan BUMD dapat memanfaatkan fungsi Kejaksaan dalam hal ini sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendampingan dan mewakili instansi yang bersangkutan dalam dalam permasalahan dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. (ucp)





