Palu – Kejaksaan Negeri Palu melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Ketua Pengadilan Negeri Palu, Kepala Kepolisian Resor Kota Palu, Ketua DPRD Kota Palu, Dandim 1306 Kota Palu, Kepala BNN Kota Palu, serta para Kasi dan Kasubag serta seluruh jaksa pada Kejaksaan Negeri Palu (29/02/2024).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 48 perkara tindak pidana umum dengan rincian sebagai berikut :
1. Tindak Pidana Narkotika sebanyak 33 Perkara dengan barang bukti Shabu-Shabu dengan berat total 567,6441 Gram, 29 Unit Hanphone, 13 Unit timbangan, 16 buah pireks kaca, 9 buah dompet dan 2 buah korek api.
2. Tindak pidana pembunuhan sebanyak 1 perkara dengan barang bukti 1 buah pisau.
3. Tindak pidana pencurian sebanyak 7 perkara dengan barang bukti 2 buah kunci leter Y yang ditajamkan, 4 buah anak kunci rumah, beberapa lembar nota transaksi, 1 Unit handphone, dan 1 buah busur.
4. Tindak pidana undang-undang darurat sebanyak 1 perkara dengan barang bukti 1 buah pisau badik.
5. Tindak pidana perjudian sebanyak 2 perkara dengan barang bukti 2 unit handphone, 6 lembar table shio, 9 lembar ramalan, 1 buah kartu ATM, 1 buah buku rekening, 1 buah tas atau dompet.
6. Tindak pidana lain-lain undang-undang cipta kerja sebanyak 1 perkara dengan barang bukti 2 unit dispenser pompa ukur BBM warna merah putih beserta selang warna hitam.
7. Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebanyak 3 perkara dengan barang bukti 5 Unit Handphone, 1 buah router beserta charger, 1 buah kartu ATM, 1 unit kalkulator, dan beberapa lembar kertas ramalan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender, digurinda dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.