Kejaksaan Negeri Palu Menemukan Dugaan Korupsi dari Pajak BPHTB di Pemkot Palu

853

Kepala Kejaksaan Negeri Palu didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan expose hasil penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) di Pemerintahan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah TA 2018 dan TA 2019 bersama dengan para jaksa. Bahwa Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palu telah menaikkan status penyelidikan dugaan Penyimpangan Anggaran Pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Di Pemerintahan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Ta 2018 Dan Ta 2019 menjadi penyidikan setelah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari beberapa pihak dari Bapenda Kota Palu dan Kantor Pertanahan Kota Palu. Adapun fakta-fakta yang didapatkan dari hasil penyelidikan adalah:

1. Ditemukan ketidaksesuaian antara data dari Kantor Pertanahan Kota Palu, badan Pendapatan daerah Kota Palu serta rekening Koran Penerimaan BPHTB dari Bank Sulteng yang disetorkan oleh wajib pajak tahun 2018 yang tidak terdapat bukti mutasi dalam rekening koran sebanyak 107 Pemohon dengan nilai sebesar Rp. 1.537.076.004,00 dan tahun 2019 dengan jumlah 91 pemohon senilai Rp. 1.127.408.050,00,-, namun kenyataannya dalam dokumen pengurusan BPHTB terdapat bukti setoran oleh pemohon ke Bank Sulteng dan diterbitkannya SSPD-BPHTB (Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB) yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kota Palu guna penerbitan sertifikat.

2. Bahwa dari data yang didapat di Kantor Pertanahan Kota Palu dan Bapenda Kota Palu, permohonan untuk pembuatan sertifikat dengan adanya pengurusan BPHTB tahun 2018 sebanyak 107 pemohon dan tahun 2019 sebanyak 91 pemohon dengan jumlah keseluruhan 198 Pemohon terdaftar di pembukuan Kantor Pertanahan Kota Palu sedangkan di Bapenda Kota Palu di bagian pembukuan maupun bendahara tidak tercatat.

3. Bahwa dengan tidak adanya bukti setoran BPHTB oleh pemohon pada tahun 2018 sebanyak 107 pemohon dengan nilai Rp. 1.537.076.004,00 dan tahun 2019 sebanyak 91 pemohon dengan nilai Rp. 1.127.408.050,00 dengan jumlah penyimpangan sementara yang tidak diterima oleh Kas Umum Daerah sebesar Rp. 2.664.484.054.