PALU – Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu, ganja dan lainnya, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Jalan Prof Moh Yamin, Kota Palu, Selasa (12/11).

Pemusnahan babuk sabu dengan cara diblender dan dicampur dengan pembersih lantai porstek, lalu dibuang ke peturasan, sedangkan barang bukti ganja dan handphone. Usai dihancurkan, lalu dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohammad Rohmadi menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan merupakan perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya telah berkekuatan hukum tetap.