PALU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palu melakukan penggeledahan pada kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Palu, Jalan Baruga, pada Rabu (11/12). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan anggaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun anggaran 2018-2019.

Penggeledahan yang melibatkan 15 personel dari Kejari Palu dilakukan selama lebih dari tiga jam, berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan file elektronik yang relevan untuk proses penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Palu, melalui Kepala Seksi Intelijen Yudi Trisnaamijaya, mengarakan, bahwa kasus tersebut mencuat karena adanya dugaan BPHTB yang tidak dilaporkan secara resmi, sehingga diduga menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.

Kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dengan tujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.