Palu – Kejaksaan Negeri Palu melalui bidang tindak pidana khusus melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sumur artesis di Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Tondo, Kota Palu atas nama tersangka “SS dan “AH” (Selasa, 10 Desember 2024) yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada hari Jumat 29 November 2024 telah dilaksanakan tahap II di Kejaksaan Negeri Palu dan menetapkan SS dan AH sebagai tahanan kota.
Lihat postingan ini di Instagram





