Palu – Kejaksaan Negeri Palu memperingati Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia) yang dilaksanakan selama 2 hari, dengan melaksanakan kegiatan – kegiatan dengan turun langsung bertemu Masyarakat Kota Palu, seperti Penyuluhan Hukum, Layanan Pengaduan, Pelayanan Tilang, Pembagian Stiker, Kalender, dan Kaos bertemakan HAKORDIA.
Kegiatan Hakordia yang dilaksanakan pada hari Minggu 8 Desember 2024 pada pukul 07.00 WITA, bertempat di Lapangan Vatulemo yakni melakukan Kegiatan Penyuluhan Hukum, Layanan Pengaduan, Layanan Tilang, dan Pembagian Stiker 200 buah, Kalender 50 buah, serta Kaos 60 buah yang bertemakan HAKORDIA.
Kegiatan dilanjutkan pada hari Senin 9 Desember 2024, dengan diawali Upacara Peringatan Hakordia, yang kemudian dilanjutkan dengan menggelar konfrensi pers terkait capaian kinerja bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palu, dan diakhiri dengan pembagian 200 stiker dan 20 kalender didepan Kantor Kejaksaan Negeri Palu. Adapun dalam konfrensi pers bersama PJU Kejaksaan Negeri Palu dan FORWAKA terkait capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palu periode Januari – November 2024, yakni:
– 4 Penyelidikan
- Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan modal usaha (BMU) bagi masyarakat melalui Dinas Sosial Kota Palu tahun 2021
- Dugaan adanya penyimpangan / tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pelaksanaan Palu Sport Even Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palu.
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 – 2023 pada SMA Negeri 4 Palu
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Tahun 2018 – 2019.
– 4 Penyidikan
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan sistem Penyedia Air Bersih untuk mendukung hunian tetap di Kel. Tondo Kota Palu tahun 2019 oleh Balai Prasarana Permukiman Prov. Sulawesi Tengah, dengan subyek Dik Azmi Hayat, ST selaku PPK
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Perawatan Kedokteran di Rumah Sakit Daerah Madani T.A 2016, dengan subyek Dik Gunadin Pribadi selaku Pemilik PT. Farel Inti Prima
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Perawatan Kedokteran di Rumah Sakit Daerah Madani Tahun Anggaran 2016. Dengan subyek Dik Oberthin, S.ST., M.Kes
- Dugaan Adanya Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
– 4 Pratut
– 5 Penuntutan
– 5 Eksekusi.







