Palu – Kejaksaan Negeri Palu melalui bidang Intelijen melaksanakan penyuluhan hukum “Jaksa Masuk Sekolah” di SMPN 11 Palu (23/01/2025). Pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kali ini, pemateri menyampaikan materi yang sangat relevan dalam kehidupan remaja, yaitu bullying dan narkoba. Bullying atau perundungan adalah tindakan yang tidak boleh dibiarkan. Tindakan ini bisa berupa kekerasan fisik, verbal, atau sosial yang dilakukan dengan sengaja untuk menyakiti perasaan orang lain. Perundungan dapat meninggalkan dampak yang sangat buruk, tidak hanya pada fisik tetapi juga pada mental korban. Selain itu, narkoba adalah ancaman besar yang harus diwaspadai bagi generasi muda. Kepala Seksi Intelijen bersama staf menjelaskan bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga berdampak pada masa depan, keluarga, serta masyarakat.

Melalui pendekatan hukum, siswa diberi pemahaman mengenai ancaman pidana bagi pelaku bullying dan penyalahguna narkoba sesuai undang-undang. Pemateri juga menekankan pentingnya mengenali bahaya narkoba sejak dini, termasuk modus-modus penyebarannya yang sering menyasar anak muda. Dalam sesi tanya jawab, siswa diajak berdiskusi tentang cara menjauhi perbuatan melawan hukum dan membangun kesadaran akan pentingnya memilih lingkungan positif. Penyuluhan ini bertujuan menciptakan generasi cerdas hukum yang berani berkata “tidak” pada narkoba dan hal-hal terlarang lainnya, sekaligus menjadi agen perubahan untuk menyebarkan hal-hal positif kepada teman-temannya.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by KEJAKSAAN NEGERI PALU (@kejaripalu)