Palu – Kepala Seksi Intelijen bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa mengusung tema diskusi “Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Palu” (21/01/2025).

Kegiatan ini mengulas tugas dan wewenang bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti yang tertuang dalam PERJA Nomor. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas PERJA NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang menjalankan tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.