Palu – Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Perwakilan Walikota Palu, Ketua DPRD Kota Palu, Kepala Kepolisian Resor Kota Palu, Perwakilan Dandim 1306 Kota Palu, Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Kepala BNN Kota Palu, para Kasi dan Kasubagbin serta seluruh jaksa pada Kejaksaan Negeri Palu. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu nomor : PRINT-212/P.2.10/Enz.3/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi perkara narkotika dan tindak
pidana umum periode November 2024 – Februari 2025 dengan rincian sebagai berikut :
1. Tindak Pidana Narkotika sebanyak 72 Perkara, dengan barang bukti Shabu-Shabu dengan berat total ± 1.233,539 Gram, Ganja dengan berat total 1,842 gram beberapa Handphone, Kalkulator, dan Timbangan Digital.
2. Tindak pidana Umum lainnya sebanyak 9 perkara, yang berasal dari tindak pidana ITE, Pencurian, Penipuan, dengan barang bukti berupa Handphone, dan beberapa senjata Tajam.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender, digerinda dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.





